Tauhid Rububiyah

Tauhid Rububiyah Dan Pengakuan Orang-Orang Musyrik Terhadapnya

TAUHID RUBUBIYAH DAN PENGAKUAN ORANG-ORANG MUSYRIK TERHADAPNYA

Oleh
Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah bin Fauzan

Tauhid adalah meyakini keesaan Allah dalam Rububiyah, ikhlas beribadah kepadaNya, serta menetapkan bagiNya Nama-nama dan Sifat-sifatNya. Dengan demikian, tauhid ada tiga macam: Tauhid Rububiyah ,

Baca lebih lanjut

Tauhid Asma Wa Sifat

Definisi

Tauhid Asma’ was Shifat yaitu mengesakan Allah dengan cara menetapkan bagi Allah nama-nama dan sifat-sifat yang ditetapkan sendiri oleh-Nya (dalam firmannya) atau yang disebutkan oleh Rasul-Nya (dalam hadits), tanpa mengilustrasikan (Takyif), menyerupakan dengan sesuatu (Tamtsil), menyimpangkan makna (Tahrif), Baca lebih lanjut

Fiqih Mawaris

  1. Pengertian
    Istilah Fiqh Mawaris (فقه المواريث) sama pengertiannya dengan Hukum Kewarisan dalam bahasa Indonesia, yaitu hukum yang mengatur tata cara pembagian harta peninggalan orang yang meninggal dunia. Ada dua nama ilmu yang membahas pembagian harta warisan, yaitu ilmu mawaris (علم المواريث) dan ilmu fara’id (علم الفرائض). Kedua nama ini (mawaris dan fara’id) disebut dalam al-Qur’an maupun al-hadis. Sekalipun obyek pembahasan kedua ilmu ini sama, tetapi istilahnya jelas berbeda.  Kataمواريث adalah jama’ dari   ميراث dan miras itu sendiri sebagai masdar dari  ورث – يرث- ارثا – وميراثا .

Baca lebih lanjut

FIQIH IBADAH DAN PRINSIP IBADAH DALAM ISLAM

Secara bahasa kata fiqih dapat diartikan al-Ilm, artinya ilmu, dan al-fahm, artinya pemahaman. Jadi fiqih dapat diartikan ilmu yang mendalam.

Secara istilah fiqih adalah ilmu yang menerangkan tentang hukum-hukum syar’i yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan para mukalaf yang dikeluarkan dari dalil-dalilnya yang terperinci. Mukalaf adalah orang yang layak dibebani dengan kewajiban. Seorang dianggap mukalaf setidaknya ada dua ukuran; pertama, aqil, maksudnya berakal. Cirinya adalah seseorang sudah dapat membedakan antara baik dan buruk, dan antara benar dan salah. Kedua, baligh, maksudnya sudah sampai pada ukuran-ukuran biologis. Untuk laki-laki sudah pernah ikhtilam (mimpi basah), sedangkan perempuan sudah haid. Baca lebih lanjut